Kapolsek dan Camat Pabedilan Polresta Cierebon bersama Muspika Pimpin GIAT TIM PENINDAKAN PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19, dalam Ops YUSTISI Penegakan Disiplin Berdasarkan INPRES No 06 tahun 2020
hari ini Rabu tanggal 07 Oktober 2020, Mulai Jam 08:30 wib s/d Jam 10:00 wib, bertempat Jalan D.I Panjaitan Desa Pasuruan (Jl Raya Losari – Ciledug) Kecamatan Pabedilan (Samping Balai Deda Pasuruan – Kecamatan Pabedilan). Kapolsek Pabedilan IPTU H. SUHADA, SH. MH bersama Camat Pabedilan Polsek Pabedilan dengan UPT Kesehatan serta Muspika Kecamatan Pabedilan dan Satgas Gugus Tugas CoVid-19 Tingkat Kecamatan Pabedilan Melaksanaan Giat Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan CoVid-19 dalam Ops YUSTISI Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Berdasarkan INPRES No. 06 Tahun 2020.
Tim Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan CoVid-19 bersama dengan Satgas Gugus Tugas CoVid-19 Kecamatan Pabedilan dengan Kuat Personil Sebanyak : 25 Orang
Yang terdiri dari :
➖ POLRI : 7 org
➖ TNI : 3 org
➖ POL-PP : 3 org
➖ Kasatgas : 3 org
➖ Satgas CoVid-19 Kec : 6 org
➖ UPT Kesehatan : 4 org
Dengan melakukan Tindakan himbauan dan Teguran Kepada Warga Masyarakat yang sedang Berkerumun baik sedang melaksanakan Aktivitas Pekerjaannya , Berkendara (Mobiling) dan Juga yang sedang Nongkrong-nongkrong di Warung Serta yang tidak memakai Masker yang ada di Wilkum Polsek Pabedilan.
Adapun Himbauannya sebagai Berikut :
➖Untuk Melaksanakan Empat (4) M :
a. Memakai Masker
b. Mencuci tangan
c. Menjaga Jarak
d. Menjauhi Kerumunan
Dan diberikan Masker Kepada Masyarakat yang kedapatan tidak membawa masker.
➖ Teguran :
a. Bagi Masyarakat yg membawa masker hanya tidak dipakai, kemudian seketika ditegur untuk segera di Pakai Masker nya.
b. Dilakukan Pendataan dan seketika dikenakan Sanksi Fisik berupa Pus Up 10 kali.
Tujuan dilakukan TIM PENINDAK PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 dalam Operasi Yustisi Penegakan Disiplin yang dilakukan oleh Polsek Pabedilan beserta Satgas Gugus Tugas CoVid-19, sesuai Inpres No. 06 tahun 2020 adalah sebagai Upaya Peningkatan dan Pemberian SANKSI bagi masyarakat yang Melanggar Protokol Kesehatan supaya Masyarakat tetap mematuhi Protokol Kesehatan agar Upaya Pencegahan dan Pengendalian serta Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Covid-19 atau Corona di Kabupaten Cirebon khususnya di Wilayah Hukum Polsek Pabedilan.
Hasil Pelaksanaan Giat TIM PENINDAK PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 dalam Ops YUSTISI Sebagai Berikut :
KEGIATAN :
➖ Teguran : 25 Kali
✓Membawa masker namun tidak dipakai 15
✓Tidak Membawa Masker 10
➖ Sanksi :
A. Sosial : 3 Org
B. Fisik : 7 Org
✓ Push Up 10 Kali
C. Praktek Cuci tangan : 7 org
D. Pembacaan GEMA : 5 org
➖ Pembagian Masker : Sepuluh (10) Pcs Bagi Masyarakat yang tidak memakai Masker setelah diberikan teguran dan Sanksi kemudian diberikan Masker.
