Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kec. Sedong Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilkum Polsek Sedong Polresta Cirebon – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Petugas Gabungan TNI Polri dan Satpol PP Kec. Sedong Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di Wilkum Polsek Sedong Polresta Cirebon

Sedong – Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di dua titik, Rabu (16/9/2020). Di antaranya, Depan mako Polsek Sedong, dan tim yang bergerak secara mobile di pertigaan Pasar Sedong menggelar Operasi ini.

Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.

Para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial dari mulai push up ataupun mengucapkan Pancasila. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Sedong IPTU UTON SUHARTONO S.H. mengatakan, selain sanksi sosial yang diberikan saat ini Kabupaten Cirebon juga telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi bisa didenda Rp 100 ribu.

“Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang,” ujarnya.

Kapolsek mengakui, masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.

(Humas Polsek Sedong Polresta Cirebon)