Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Selama Maret – Juni 2020, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Selama Maret – Juni 2020, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba

Selama Maret – Juni 2020, Polresta Cirebon Ungkap 23 Kasus Narkoba

Cirebon – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 23 kasus penyalahgunaan narkoba selama Maret – Juni 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, S.I.K., M.Si., mengatakan, dari 23 kasus itu sebanyak 28 tersangka berhasil diamankan jajaran Polresta Cirebon.

Menurut Kapolresta Cirebon, 23 kasus penyalahgunaan narkoba itu terdiri dari sembilan kasus sabu dan 19 kasus obat keras terlarang (OKT).

“28 tersangka yang diamankan ini merupakan Bandar, para pengedar dan pengguna narkoba yang diamankan di wilayah hukum Polresta Cirebon,” kata Kapolresta Cirebon saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (29/6/2020).

Kapolresta Cirebon mengatakan, jumlah barang bukti yang diamankan dari 28 tersangka tersebut cukup banyak diantaranya, 1.186.134 butir obat keras terlarang dan 6 gram sabu.

Kapolresta Cirebon menjelaskan, ada beberapa jenis obat keras terlarang yang diamankan jajarannya.

Yakni, 1.137000 ribu butir chlorprimazine, 34.050 butir trihex, 11.418 butir tramadol, dan 3.666 butir dextro.

“Para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan masih diperiksa lebih lanjut,” ujar Kapolresta Cirebon.

Kapolresta Cirebon menambahkan bahwa Sembilan tersangka kasus sabu melanggar pasal 112 Jo pasal 114 Jo pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 Tahun dan paling singkat 5 tahun.

Sedangkan untuk 19 tersangka kasus Obat keras terlarang (OKT) melanggar pasal 196 Jo pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun. tambahnya.

Konferensi pers itupun tampak dihadiri Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K., M.H., Kabag Ops Polresta Cirebon Kompol Purnama, S.H., M.H., Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Sentosa Sembiring, S.H., Kasubbag Humas Polresta Cirebon Iptu M. Soleh, S.H. dan para Kanit Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon.

Polresta Cirebon