Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Kanit Sabhara Polsek Waled Polresta Cirebon hadiri Musyawarah Pembahasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Desa Tanjunganom di tengah situasi Pandemi Covid-19 – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Kanit Sabhara Polsek Waled Polresta Cirebon hadiri Musyawarah Pembahasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di Desa Tanjunganom di tengah situasi Pandemi Covid-19

 

Waled- Rabu sore (8/4/20) Kanit Sabhara Ipda H Muhroni dari Polsek Waled Polresta Cirebon menghadiri musyawarah pembahasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di tengah situasi Pandemi Covid-19 yang di selenggarakan oleh DKM masjid Jami Baiturrohman Desa Tanjung Anom Kec. Pasaleman Kab.Cirebon.

Bertempat di masjid Jami Baiturrohman kegiatan musyawarah ini juga dihadiri oleh pihak Kec.Pasaleman, Babinsa, MUI Kec.Pasaleman, Pemdes Tanjunganom dan para tokoh agama/Imam musholah Desa Tanjunganom.

Pada musyawarah tersebut Ipda H Muhroni menyampaikan agar mempertimbangkan kebijakan pemerintah dan Fatwa MUI tentang Penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah covid-19.

Kapolresta Cirebon Kombespol M SYAHDUDDI SIK MSI melalui Kapolsek Waled AKP NANI KUSMAYATI SH menyampaikan bahwa dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 kami terus lakukan sosialisasi himbauan pemerintah agar dapat dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat serta terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang dilakukan dengan jumlah jemaah yang banyak agar dipertimbangkan fatwa MUI tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah.

Dengan berbagai pertimbangan selanjutnya disepakati bahwa pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Jami Baiturrohman desa Tanjunganom untuk sementara waktu tidak dilaksanakan sampai dengan situasi Pandemi covid-19 berahir, keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan untuk pencegahan penyebaran covid-19 demi kesehatan dan keselamatan bersama.

Polresta Cirebon