Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon IPTU H. SUHADA, S.H menyampaikan MAKLUMAT KAPOLRI ( 2)
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon IPTU H. SUHADA, S.H menyampaikan MAKLUMAT KAPOLRI
Dakhura – KAPOLSEK PABEDILAN Polresta Cirebon IPTU H.SUHADA,SH berada di Ruang Kerjanya di Polsek Pabedilan menyampaikan dan menjelaskan MAKLUMAT BAPAK KAPOLRI Nomor : MAK/2/III/2020, tanggal 19 Maret 2020, kepada Tokoh Agama sekaligus Tokoh Masyarakat Kabupaten Cirebon Bpk KH. RIDWAN SUFYAN, S.Pd.I, M.Ag, Beliau juga sebagai Pengasuh Pondok Pesantren Ar-Ridwan yang berada di Desa Dukuhwidara Kec. Pabedilan – Kabupaten Cirebon.
Pada tanggal 4 April 2020 akan dilaksanakan Akad Nikah putrinya dengan Tasyakur Walimatul Ursy tersebut akan ada Pengajian Umum dengan Mubaligh yang sangat Kondang karena selain Ilmunya juga Ke Kharismatikan Gaya penyampaian tausiah dan juga penampilannya, beliau adalah KH. AHMAD MUAFIQ atau terkenal dengan panggilan GUS MUAFIQ.
Seantero Jagad pasti mengenalnya.
Namun Rencana tinggal rencana dan Allah SWT menentukan berbeda, karena Dunia khususnya negeri kita tercinta Indonesia sedang ada Wabah Penyakit Virus Covid-19 atau CORONA.
Dengan situasi dan penjelasan KAPOLSEK PABEDILAN Yang santun dan Humanis tentang Maklumat KAPOLRI tersebut diatas, beliau juga lebih memahami situasi sekarang dengan sedang dilaksanakannya upaya PENCEGAHAN dan PENANGGULANGAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 (CORONA) maka dengan *Ikhlas dan Legowo untuk MENUNDA* rencana Acara Resepsi Pernikahan Putrinya, hingga batas waktu yang belum ditemukan dan dinyatakan Aman oleh Pemerintah berkaitan Penyebaran Virus Covid-19 ini.
Untuk itu Kapolsek Pabedilan IPTU H.SUHADA,SH menghimbau kepada Seluruh Masyarakat Kabupaten Cirebon Khususnya Kecamatan Pabedilan agar bisa MENTAATI dan MEMATUHI apa yang Sudah menjadi Keputusan Pemerintah untuk dapat dilaksanakan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. SYAHDUDDI, S.I.K, M.S.I melalui Kapolsek Pabedilan Menekankan dan Membenarkan Bahwa Pemerintah Itu Sangat Sayang ke Masyarakatnya agar semua Warga Masyarakat tidak terkena Penyebaran Virus Covid-19, untuk itu agar MENTAATI dan MEMATUHI MAKLUMAT KAPOLRI tersebut.
Polresta Cirebon
