Kapolsek Sedong Polresta Cirebon Wajibkan Petugas Jaga Gunakan Rompi Anti Peluru
Polsek Sedong – Dalam rangka mengantisipasi adanya pelaku penyerangan terhadap anggota Polri yang di lakukan oleh orang tidak di kenal, Petugas jaga Polsek Sedong Polresta Cirebon melakukan antisipasi dengan menggunakan rompi pengaman seperti rompi anti peluru guna untuk melindungi diri dari adanya gangguan Keamanan yang mengancam keselamatan Personel Polri,
Dengan adanya beberapa kejadian aksi teroris dan orang yang tidak dikenal yang mengancam keselamatan anggota Polri maupun keselamatan warga masyarakat maka pimpinan Polri dalam hal ini Waka Polresta Cirebon, AKBP Arief Budiman, S.I.K, M.Si dalam arahan apel jam pimpinan di Mapolresta Cirebon mengambil kebijakan terhadap anggotanya terutama bagi anggota yang melaksanakan tugas di penjagaan (SPKT) di perintahkan untuk menggunakan rompi anti peluru sebagai antisipasi dan perlindungan terhadap adanya serangan dari orang tidak di kenal atau kelompok teroris.
Menurut Kapolsek Sedong, IPTU UTON SUHARTONO S.H. rompi anti peluru yang digunakan personelnya ini sebagai antisipasi adanya gangguan keamanan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak di kenal atau kelompok teroris yang ingin membuat situasi keamanan di beberapa wilayah tidak kondusif.
Saya minta kepada personel Polsek Sedong terutama personel yang melaksanakan tugas jaga Mako wajib hukumya menggunakan rompi anti peluru yang sudah di siapkan oleh dinas” ujar nya.
Polresta Cirebon
