Pelaksanaan operasi penyakit masyarakat yang menyasar penjualan minuman keras di wilayah hukum Polsek Gempol – Polresta Cirebon.
Kegiatan operasi penyakit masyarakat berlangsung pada sebuah sore yang damai. Di bawah langit yang cerah, tim dari kepolisian mendatangi sebuah lokasi strategis yaitu warung Sdr. R. Hutabarat Sitanggang yang terletak di Desa Palimanan Barat.
Polsek Gempol – Polresta Cirebon mulai bergerak untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Di dalam kios sederhana yang dikelola oleh Sdr. R. Hutabarat Sitanggang, para petugas menemukan sejumlah minuman keras ilegal. Setelah pengecekan dan pengamanan, sebanyak 7 botol minuman keras jenis Ciu berhasil diamankan. Kegiatan ini berlangsung tepat waktu pada hari Minggu, 28 Juni 2026 pukul 16.50 WIB, disertai rasa tanggung jawab dan dedikasi tinggi dari para petugas untuk menjaga ketertiban masyarakat.
Operasi ini tidak hanya menargetkan penjualannya tetapi juga merupakan bentuk upaya nyata untuk mencegah dampak buruk dari penyalahgunaan minuman keras yang dapat mengganggu ketenangan dan keselamatan komunitas lokal di Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Imara Utama., S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Gempol Kompol Rynaldi Nurwan., S.H., M.H menerangkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Gempol untuk memberantas peredaran miras di daerah Cirebon guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat setempat.
