Ciptakan Kamtibmas Di Wilayah Hukum nya Unit Patroli Polsek Babakan Gencarkan Razia Peredaran Miras Pabrikan maupun Racikan/ oplosan
Desa Karangwangun KAB. CIREBON – Patroli Polsek Babakan melakukan Razia Peredaran Miras dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif , Kanit Reskrim dan SPKT II serta Unit Patroli Polsek Babakan yang dipimpin AKP Sugiharto,SH Selaku kapolsek Babakan Polresta Cirebon telah gencar laksanakan razia Peredaran Miras dengan Patroli Mobiling di seputaran wilayah hukum Polsek Babakan Polresta Cirebon. Jum’at (15/05/2026)
AKP SUGIHARTO, S.H selaku Kapolsek Babakan Polresta Cirebon, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan giat patroli melaksanakan Razia Peredaran miras dengan sasaran Penjual dan Pengedar Miras Pabrikan maupun Rascikan/Oplosan Tradisional yang melanggar Undang-Undang nomor 11 Tahun 1995 tentang minuman beralkohol
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 3 Tahun 2007 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol
untuk segera ditindak. “Tegasnya”.
Dalam pelaksanaan razia kali ini, kami fokuskan sasaran kepada penjual dan pengedar minuman keras ber alkohol yang bisa menimbulkan banyak pengaruh bagi yang mengkonsumsinya antara lain kecelakaan serta keributan bahkan Kematian, selain itu menjadi pemicu dorongan penyakit masyarakat lain nya. “Ungkap bapak Kapolsek”.
Razia Minuman keras tersebut petugas patroli Polsek Babakan melakukan Penggeledahan terhadap warung yang di duga menjual serta mengedarkan Miras jenis racikan maupun pabrikan, selanjutnya akan dikenakan sanksi yaitu diadakan penyitaan yang kemudian akan di musnahkan surat pernyataan untuk tidak menjual barang serupa. Dalam kegiatan operasi ini dilakukan Himbauan dan Edukasi terhadap pembeli yang kedapatan hendak membeli diperiksa dan dilakukan Himbauan dan Pesan Moral agar tidak menkonsumsi lagi barang haram tersebut .
