Meresahkan, Unit Lantas Polsek Weru Amankan Knalpot Brong.
Cirebon – Guna menciptakan kondusivitas dan kenyamanan masyarakat di jalan raya, Satuan Unit Lantas Polsek Weru tindak tegas pengguna kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot brong. Langkah tegas ini diambil menyusul banyaknya keluhan warga terkait polusi suara yang meresahkan.
Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis dan pusat keramaian yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya para pemuda. Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa siang tersebut, diamankan diamankan 2 pengendara karena kedapatan menggunakan knalpot dengan suara bising yang memekakkan telinga.
Bagi pengendara yang terjaring, oleh petugas para pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengganti knalpot brong tersebut dengan knalpot standar pabrikan di lokasi penindakan. Sementara itu, knalpot brong yang disita akan dimusnahkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Weru, Kompol Sudarman menegaskan bahwa penindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain melanggar aturan teknis kendaraan, penggunaan knalpot brong dinilai dapat memicu gesekan antarwarga serta mengganggu kekhusyukan masyarakat dalam beraktivitas.
