Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Intensifkan Razia Ops Pekat – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Intensifkan Razia Ops Pekat

Lemahabang, Cirebon – Guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon terus mengintensifkan kegiatan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu sore (25/01/2026) sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat.

Razia miras ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan potensi tindak kriminalitas serta menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif. Petugas patroli Polsek Lemahabang menyisir sejumlah kios, warung, dan lokasi yang dinilai rawan terhadap peredaran minuman beralkohol.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Lemahabang Kompol Dr. Yuliana, S.AB., M.Si. menegaskan bahwa razia miras menjadi salah satu prioritas kegiatan kepolisian di wilayah hukum Polsek Lemahabang.
“Setiap hari personel Polsek Lemahabang melaksanakan razia miras secara intensif. Hal ini kami lakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang kerap berawal dari pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman beralkohol, di antaranya miras merek anggur cap Orang Tua, serta minuman keras tradisional jenis ciu dan tuak dari salah satu kios penjual miras di Desa Cipeujeuh Wetan milik seorang warga berinisial HP.

Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat dan pemilik usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras.

“Selama ini miras sering menjadi pemicu awal terjadinya tindak kejahatan dan berbagai dampak negatif lainnya. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi. Sekecil apa pun informasi dari warga terkait peredaran miras, segera sampaikan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Kompol Dr. Yuliana.

Dengan kegiatan razia miras yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan ini, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon berharap dapat menekan angka kriminalitas serta mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.