Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain colormag dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131
Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon melaksanakan Lakukan Himbauan dan Sosialisasi Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah.  – Dakhura
Deprecated: Fungsi WP_Dependencies->add_data() ditulis dengan argumen yang usang sejak versi 6.9.0! IE conditional comments are ignored by all supported browsers. in /home/tribrat7/dakhura.com/wp-includes/functions.php on line 6131

Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon melaksanakan Lakukan Himbauan dan Sosialisasi Knalpot Brong di Lingkungan Sekolah. 

KAB. CIREBON – Kegiatan Himbauan dan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong / Bising ini telah dilakukan oleh Akp Mulyadi, SH selaku Kapolsek Pabedilan Polresta Cirebon bersama dengan Anggotanya yakni Aipda Nendy Surahman, SE selaku Kanit Propam, Aiptu Iwan Setiawan selaku Ka SPKT dan Brigadir Handri selaku Bhabinkamtibmas Desa Silihasih Kecamatan Pabedilan bertempat di SMAN-1 Pabedilan, Kamis (18/01/2024).

Kegiatan ini juga telah mendapatkan respon positif dan Apresiasi dari Kepala Sekolah SMAN-1 Pabedilan Heri Purnomo, S.Pd, MM juga Wakil Kepala Sekolah Nur Al Fatah, S.Pd, karena secara tidak langsung pihak sekolah juga telah dibantu dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini yang kemudian dilanjutkan dengan razia di tempat parkir sekolah maupun yang ada di luar sekolah.

Kapolresta Cirebon Kombes POl Sumarni, S.I.K, S.H, M.H melalui Kapolsek Pabedilan Akp Mulyadi, SH menjelaskan bahwa dirinya yakin anak sekolah akan merasa empati dan mematuhi adanya larangan penggunaan knalpot bising atau Brong ini dan sebelum razia terlebih dahulu memberikan himbauan dan Sosialisasi ke tiap kelas dengan menjelaskan maksud dan tujuan pelarangan penggunaan knalpot bising ini, dari hasil pengecekan dan razia terhadap kendaraan sepeda motor yang digunakan oleh anak sekolah di SMAN-1 Pabedilan tidak ditemukan knalpot bising / Brong, namun hasil pengecekan di luar sekolah ada satu kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot besar akan tetapi memang itu bawaan pabrik nya dan di hidupkan mesin nya memang itu standar kalaupun bentuknya menyerupai knalpot brong.
Kapolsek Pabedilan juga berharap peran aktif dari pihak sekolah termasuk wali murid untuk tidak bosan menegur jika dikemudian hari ada yang menggunakan knalpot bising yang tentunya dapat mengganggu masyarakat saat berkendara, sedangkan tujuannya adalah selain menegaskan dan menegakkan aturan dalam undang-undang lalu-lintas demi Kenyamanan dan Ketertiban serta keselamatan bersama.